Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui dinas kesehatan (Dinkes) provinsi menyampaikan sejumlah syarat-syarat umum masyarakat dapat menggunakan fasilitas isolasi terpusat (Isoter) apung di KM Lawit, kapal milik PT Pelni sandar di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Provinsi Lampung, Yulianto mengatakan, syarat tersebut meliputi seperti pasien harus memiliki usia maksimal 55 tahun dan mandiri.
"Ini dimaksudkan untuk menjamin kemandirian pasien, saat menaiki tangga kapal dan melakukan kegiatan pribadi sehari-hari," ujar Yulianto, saat membahas kesiapan KM Lawit bersama Sekdaprov Lampung dan Tim Kementerian Perhubungan, Kamis (26/8/2021).