Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemrov) Lampung resmi mengeluarkan kebijakan perihal pelaksanaan ibadah Ramadan dan salat Idul Fitri 2021 di tengah masa pandemik COVID-19.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 045.2/1423/02/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah di bulan Ramadan dan salat Idul Fitri 1442H/2021M di dalam Kondisi Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
SE itu, ditujukan pada bupati/wali kota se-Provinsi Lampung, Forkopimda, kepala instansi vertikal di lingkungan Provinsi Lampung, rektor perguruan tinggi negeri dan swasta, kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintah, serta direktur BUMN/BUMD.
"Tempat penyelenggaraan ibadah di bulan Ramadan dan salat Idul Fitri 1442 Hijriah dapat dilaksanakan di wilayah Provinsi Lampung, setelah bupati/wali kota melakukan koordinasi dan mufakat dengan lembaga terkait seperti kepolisian, MUI kabupaten/kota, dan organisasi kemasyarakatan Islam setempat dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan," kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Rabu (14/4/2021).
Bagaimana ketentuan pelaksanaan ibadah bulan Ramadan dan shalat Idul Fitri 2021 di Provinsi Lampung? Berikut IDN Times rangkum