Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Imbas Lift Jatuh, Sanksi Perdata sampai Pidana Nanti Sekolah Az Zahra
Penampakan Sekolah Az Zahra, Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Sanksi hukuman perdata hingga pidana menanti Sekolah Az Zahra, Kota Bandar Lampung pascainsiden kecelakaan kerja lift barang jatuh menewaskan 7 korban jiwa dan 2 korban luka-luka pekerja bangunan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu menegaskan, konsekuensi sanksi hukuman perdata dan pidana. Itu bila terbuktinya human error alias kelalaian manusia dalam peristiwa maut tersebut.

"Nanti kita lihat (detail peristiwa lift jatuh di Az Zahra), bisa hukuman perdata maupun pidana. Semua ada konsekuensinya," ujar Agus saat meninjau Sekolah Az Zahra, Jumat (7/7/2023).

1. Tegaskan keselamatan kerja jadi tanggungjawab pemberi kerja

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu saat tinjau Sekolah Az Zahra. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dijelaskan Agus, aturan mengenai konsekuensi dimaksud jelas diatur dalam Undang-Undang (UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja hingga UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Olah karenanya, urusan keselamatan kerja bagi para pekerja merupakan hak wajib harus dipenuhi bagi pihak-pihak pemberi pekerjaan.

"Perlindungan keselamatan kerja jadi kewajiban perusahaan atau pemberi kerja. Jika terjadi hal-hal menimbulkan risiko, maka konsekuensi akan kita lihat adalah bagaimana status ketenagakerjaannya," imbuh Agus.

2. Disnaker Provinsi Lampung dalami urusan K3 pekerjaan

Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sumatera Selatan Puslabfor mengolah tempat kejadian perkara (TKP) insiden lift jatuh menewaskan 7 pekerja bangunan di Sekolah Az Zahra

Dalam penanganan kasus kecelakaan kerja ini, Agus menyampaikan, tim Penegakkan Hukum dan Penindakan Disnaker Provinsi Lampung akan mendalami unsur kesehatan dan keselamatan kerja (K3) proyek renovasi fasilitas area sport center berada pada lantai 5 tersebut.

"Dokumennya (pekerjaan dan fasilitas lift barang) belum dibawa, tapi kami sudah melihat, bahwa kondisi fisik ada alat angkut lift diduga lift diperuntukkan barang," ucapnya.

Hasil tim telah diterjunkan ke lokasi kejadian, dikatakan pihak pengelola lift tersebut hanya diperuntukkan mengangkut barang semisal material semen, pasir, dan lain-lain. "Kami akan melakukan pendalaman detail tentang dokumen lift ini," tambah dia.

3. Layangkan surat panggilan ke pihak yayasan dan pengelola sekolah

Penampakan gendung TK dan SD Az Zahra, Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Sebagai upaya tindak lanjut penelusuran tersebut, Agus mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada pihak Yayasan Fatimah Az Zahra Lampung dan pengelolaan Sekolah Az Zahra untuk digali keterangannya.

Namun pihak-pihak bersangkutan telah memberikan jawaban. Mereka belum dapat memenuhi panggilan itu dikarenakan masih harus melengkapi keterangan ke kepolisian.

"Tentu kita beri ruang, jadi mereka baru bersedia untuk datang pada kami Senin 10 Juli 2023. Saat ini, kami mengambil langkah untuk mengunjungi langsung tempat kejadian dan akan melihat para korban masih ada di rumah sakit," tandas dia.

Editorial Team

Related Article