Bandar Lampung, IDN Times - Sanksi hukuman perdata hingga pidana menanti Sekolah Az Zahra, Kota Bandar Lampung pascainsiden kecelakaan kerja lift barang jatuh menewaskan 7 korban jiwa dan 2 korban luka-luka pekerja bangunan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu menegaskan, konsekuensi sanksi hukuman perdata dan pidana. Itu bila terbuktinya human error alias kelalaian manusia dalam peristiwa maut tersebut.
"Nanti kita lihat (detail peristiwa lift jatuh di Az Zahra), bisa hukuman perdata maupun pidana. Semua ada konsekuensinya," ujar Agus saat meninjau Sekolah Az Zahra, Jumat (7/7/2023).
