Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Imbas Abu Vulkanik, Sekolah di Lampung Belajar Daring 7-8 September
ilustrasi belajar, online course (pexels.com/Pavel Danilyuk)
  • Seluruh jenjang pendidikan di Lampung menjalankan pembelajaran daring dari rumah pada 7-8 September 2026 akibat dampak abu vulkanik erupsi Gunung Anak Karakatau.
  • Kebijakan ini merujuk Surat Edaran Nomor 150 Tahun 2026, sementara kepala sekolah dan guru tetap bertugas di sekolah untuk memastikan materi tersampaikan efektif melalui platform digital.
  • Siswa, guru, dan orang tua diimbau mengurangi aktivitas luar rumah serta memakai masker; orang tua mendampingi belajar, sedangkan Dinas Pendidikan dan BPBD memantau keamanan sekolah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandar Lampung, IDN Times - Gubernur Lampung Rahmat Mirza Djausal menyatakan, kegiatan belajar mengajar seluruh jenjang pendidikan (Paud, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) digelar secara daring atau online di rumah. Kebijakan itu berlaku 7-8 September 2026.

Itu merujuk Surat Edaran Nomor 150 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik.

"Ini menyikapi dampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Karakatau. KBM daring 7 sampai 8 September dengan terus memantau perkembangan situasi dari otoritas yang berwenang," jelas Mirza sapaan akrab gubernur.

Merujuk surat edaran tersebut, Mirza juga meminta wali kota, bupati dan kepala satuan pendidikan dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah. Serta memastikan pembelajaran secara efektif dan memastikan seluruh materi dapat tersampaikan dengan baik melalui platform Digital yang tersedia.

Gubernur juga mengimbau seluruh siswa, guru dan orang tua untuk mengurangi aktivitas diluar rumah serta wajib menggunakan masker jika terpaksa keluar ruangan untuk menghindari ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut), liriasi Mata dan Kulit akibat abu vulkanik.

"Orang tua atau wali peserta didik diminta melakukan pengawasan dan pendampingan selama pelaksanaan pembelajaran daringserta memastikan siswa mengikuti pembelajaran dengan baik dirumah. Dinas Pendidikan dan BPBD di wilayah masing-masing diminta juga memastikan memantau kondisi keamanan dilingkungan satuan pendidikan," kata Mirza.

Curated For You

Editorial Team

Related Article