Bandar Lampung, IDN Times - Gubernur Lampung Rahmat Mirza Djausal menyatakan, kegiatan belajar mengajar seluruh jenjang pendidikan (Paud, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) digelar secara daring atau online di rumah. Kebijakan itu berlaku 7-8 September 2026.
Itu merujuk Surat Edaran Nomor 150 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik.
"Ini menyikapi dampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Karakatau. KBM daring 7 sampai 8 September dengan terus memantau perkembangan situasi dari otoritas yang berwenang," jelas Mirza sapaan akrab gubernur.
Merujuk surat edaran tersebut, Mirza juga meminta wali kota, bupati dan kepala satuan pendidikan dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah. Serta memastikan pembelajaran secara efektif dan memastikan seluruh materi dapat tersampaikan dengan baik melalui platform Digital yang tersedia.
Gubernur juga mengimbau seluruh siswa, guru dan orang tua untuk mengurangi aktivitas diluar rumah serta wajib menggunakan masker jika terpaksa keluar ruangan untuk menghindari ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut), liriasi Mata dan Kulit akibat abu vulkanik.
"Orang tua atau wali peserta didik diminta melakukan pengawasan dan pendampingan selama pelaksanaan pembelajaran daringserta memastikan siswa mengikuti pembelajaran dengan baik dirumah. Dinas Pendidikan dan BPBD di wilayah masing-masing diminta juga memastikan memantau kondisi keamanan dilingkungan satuan pendidikan," kata Mirza.
