Bandar Lampung, IDN Times - Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap pejabat Fungsional Dokter di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Provinsi Lampung, dr. Zam Zanariah Ibrahim.
Surat rekomendasi nomor R-1942/NK.01.00/05/2023 itu ditujukan kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, tertanda Ketua KASN Agus Pramusinto di Jakarta tertanggal 25 Mei 2023.
"Benar, surat rekomendasi itu dikeluarkan KASN setelah Bawaslu Provinsi Lampung mengirimkan rekomendasi temuan pelanggaran netralitas ASN yang bersangkutan (dr. Zam Zanariah Ibrahim)," ujar Koordinator Divis Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Lampung, Karno Ahmad, Jumat (26/5/2023).
