Bandar Lampung, IDN Times – Bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Ike Edwin dan Zam Zanariah dari jalur perseorangan tak lolos verifikasi faktual. Itu merujuk rapat pleno tingkat kota digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung di Hotel Radisson, Jumat (21/8/2020) malam menyatakan, pasangan ini Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Diketahui syarat minimal jalur perseorangan maju Pilkada 2020 Kota Bandar Lampung sebanyak 47.864 dukungan. Hasil pleno tingkat kota digelar KPU, pasangan ini hanya meraih 22.847 dukungan Memenuhi Syarat (MS). Sementara MS hasil perbaikan 10.264 dukungan. Kalkulasi MS dan MS hasil perbaikan hanya mencapai 33.111 dukungan. Alhasil, syarat dukungan kurang 14.753 dukungan.
Diketahui, saat pleno terbuka tingkat kecamatan Senin lalu, dari jumlah perbaikan 45.222 dukungan, sebanyak 36.001 dinyatakan TMS. Hanya 9.221 yang MS. Bahkan, saat verifikasi vaktual pertama, dukungan yang dinyatakan MS hanya sebanyak 22.847 dukungan.