Tulang Bawang, IDN Times - Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang bersama Polsek Rawa Jitu Selatan mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung. Hasil ungkap kasus menangkap pria berinisial JM (34), beprofesi wiraswasta, warga Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Jumat (3/2/2023).
Ia merupakan bapak kandung dari korban seorang anak perempuan berinisial Y (6), berstatus pelajar. "Pelaku ditangkap saat sedang berada di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan," kata Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen saat dikonfirmasi, Minggu (5/2/2023).
Ia menambahkan, selain menangkap pelaku, petugas menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, BE 6871 ST. Motor itu digunakan pelaku untuk menjemput anaknya dan pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana cabul.