Bandar Lampung, IDN Times - PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) diketahui melakukan penyekatan pada beberapa ruas jalan tol sejak Rabu (7/7/2021). Itu sesuai arahan dari pemerintah mendukung kebijakan PPKM Darurat dan PPKM Level 4.
Terbaru, penyekatan ruas tol Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter) resmi ditiadakan atau dilakukan pencabutan. Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya, J Aries Dewantoro mengatakan, pencabutan penyekatan tersebut sesuai arahan dari pemerintah dan kepolisian selaku pelaksana kegiatan penyekatan.
“Pada dasarnya kami mengikuti arahan dari para regulator, karena untuk pelaksaan di lapangannya lebih banyak melibatkan pihak kepolisian,” ujarnya dalam keterangan tertulis diterima IDN Times, Jumat (6/8/2021).