Hutama Karya Cabut Penyekatan Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar?

Bandar Lampung, IDN Times - PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) diketahui melakukan penyekatan pada beberapa ruas jalan tol sejak Rabu (7/7/2021). Itu sesuai arahan dari pemerintah mendukung kebijakan PPKM Darurat dan PPKM Level 4.
Terbaru, penyekatan ruas tol Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter) resmi ditiadakan atau dilakukan pencabutan. Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya, J Aries Dewantoro mengatakan, pencabutan penyekatan tersebut sesuai arahan dari pemerintah dan kepolisian selaku pelaksana kegiatan penyekatan.
“Pada dasarnya kami mengikuti arahan dari para regulator, karena untuk pelaksaan di lapangannya lebih banyak melibatkan pihak kepolisian,” ujarnya dalam keterangan tertulis diterima IDN Times, Jumat (6/8/2021).
1. Ruas tol lain masih disekat
Aries menyatakan, selain ruas Tol Bakter, penyekatan di Ruas Medan – Binjai (Mebi) dan Ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka) masih tetap dilaksanakan sampai saat ini.
“Untuk di Gerbang Tol (GT) Binjai, GT Simpang Pematang dan GT Kayu Agung masih kami lakukan penyekatan dan belum ada arahan untuk pencabutan. Sehingga, pengguna jalan yang ingin melintas di Ruas Mebi dan Terpeka diharapkan dapat memperhatikan protokol kesehatan dan menyiapkan dokumen persyaratan," paparnya
Persyaratan imbuh Aries, seperti sertifikat vaksin, surat tes PCR/Antigen dengan hasil yang menunjukan keterangan negatif dari virus Covid-19 serta Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) agar dapat lolos dari penyekatan.