Bandar Lampung, IDN Times - Pandemik COVID-19 belum menunjukkan angka penurunan kasus. Bahkan menjelang hari raya Idul Fitri, sejumlah daerah mengalami peningkatan kasus COVID-19 termasuk Lampung.
Kondisi itu membuat Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Edaran agar pelaksanaan salat Idul Fitri bagi daerah berstatus zona merah dan oranye melaksanakan salat di rumah masing-masing.
Terkait hal itu, Basyaruddin Maisir Sekretaris MUI Lampung, mengatakan, salat Idul Fitri di rumah masing-masing kemungkinan besar baru dua tahun ini dirasakan oleh generasi saat ini. Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat harus benar-benar memperhatikan syarat-sayarat pelaksanaannya.
Berikut ini IDN Times rangkum hal-hal perlu diperhatikan pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah.