Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi umat Muslim (pixabay.com/suhailsuri)

Bandar Lampung, IDN Times - Pandemik COVID-19 belum menunjukkan angka penurunan kasus. Bahkan menjelang hari raya Idul Fitri, sejumlah daerah mengalami peningkatan kasus COVID-19 termasuk Lampung.

Kondisi itu membuat Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Edaran agar pelaksanaan salat Idul Fitri bagi daerah berstatus zona merah dan oranye melaksanakan salat di rumah masing-masing.

Terkait hal itu, Basyaruddin Maisir Sekretaris MUI Lampung, mengatakan, salat Idul Fitri di rumah masing-masing kemungkinan besar baru dua tahun ini dirasakan oleh generasi saat ini. Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat harus benar-benar memperhatikan syarat-sayarat pelaksanaannya.

Berikut ini IDN Times rangkum hal-hal perlu diperhatikan pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah.

1. Hukum salat Idul Fitri

Ilustrasi Salat Id (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Basyaruddin menjelaskan, hukum salat Idul Fitri merupakan sunah muakkad yang dianjurkan dalam syairat dalam rangka syiar dan disunahkan bagi seluruh kaum muslimin dan muslimat. Artinya, bagi perempuan mau pun laki-laki, dewasa atau anak dan sedang berada di rumah atau musafir.

"Tapi di tengah pandemik COVID-19 ini di mana angka kasusnya masih terus meningkat, maka dianjurkan untuk salat di rumah masing-masing," katanya, Selasa (11/5/2021). 

2. Amalan salat Idul Fitri bisa dilakukan sejak malam hari

Editorial Team

Tonton lebih seru di