Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung mengamini pelaksanaan ibadah salat tarawih berjamaah Ramadan 2022/1443 Hijriah di masjid dan muala dengan shaf rapat.
Keputusan itu menyusul Surat Keputusan (SK) Bayan Dewan Pimpinan MUI Nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022 tentang fatwa MUI terkait pelaksanaan ibadah dalam masa pandemik, sekaligus pernyataan Presiden RI Joko 'Jokowi' Widodo terkait beberapa pelonggaran di masa Ramadan 2022.
"Kami mengikuti instruksi pimpinan tertinggi dalam hal ini pak presiden dan Dewan MUI Pusat. Alhamdulillah pelaksanaan ibadah Salat Tarawih tahun ini bisa kembali digelarnya secara berjamaah," ujar Ketua Umum MUI Lampung, Prof KH Mohammad Mukri, kepada IDN Times, Rabu (30/3/2022).