Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah merealisasikan anggaran insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) penanganan pandemik COVID-19 tahun 2020 dan 2021 di Lampung.
Berdasarkan data telah diterima oleh Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu), Jumat (23/7/2021). Alokasi anggaran untuk insentif nakes sebesar Rp40.643.149.002 dan sudah direalisasikan sebesar Rp26.240.324.657, atau sebesar 64,56 persen.
"Sementara untuk Lampung, Pemprov melalui BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) telah membayar insentif untuk tenaga kesehatan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 pada tahun 2020 sebesar Rp12 milaar dan di 2021 sebesar Rp14 milaar," Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, Selasa (27/7/2021).