Bandar Lampung, IDN Times - Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung menangkap dua remaja asal Kota Bandar Lampung inisal NZ (23) dan DF (18). Kedua pemuda itu diduga bertindak sebagai muncikari hendak menjajakan anak di bawah umur AZ (16) ke pria hidung di salah satu penginapan Bandar Lampung.
Penangkapan ketiganya berlangsung di Jalan Nusa Indah, Pahoman, Sumur Batu, Kota Bandar Lampung, Selasa (5/7/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Ketiganya diamankan taat tim patroli sedang hunting dan mendapati mereka sedang berboncengan tiga, dengan satu perempuan di tengahnya tidak mengenakan helm," ujar Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung, Kompol Suwandi, saat dimintai keterangan, Selasa (5/7/2022).