Bandar Lampung, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah kabupaten/kota di Lampung memfokuskan alokasi anggaran untuk perbaikan hingga pembangunan insfrastruktur sebanyak 40 persen.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, ketentuan aturan 40 persen anggaran tersebut harus dicapai secara bertahap hingga 2027 mendatang.
"Jadi di 2027 nanti (alokasi anggaran insfrastruktur Provinsi Lampung) harus 40 persen, tetapi apabila tahun ini sudah bisa 40 persen, ya lebih bagus lagi," ujarnya usai Rapat Fasilitasi Penanganan Infrastruktur Provinsi Lampung di Hotel Golden Tulip, Kamis (4/5/2023).
