Pringsewu, IDN Times - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi mulai, Sabtu (3/9/2022), dan berlaku sejak pukul 14.30 WIB di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Diketahui harga baru Pertalite naik dari Rp7.650 menjadi Rp10.000 per liter. Solar subsidi dari Rp5.150 perliter menjadi Rp6.800 per liter, Pertamax nonsubsidi naik dari Rp12.000 jadi Rp14.500 per liter. Kenaikan, berlaku pada pukul 14.30 WIB.
Presiden Jokowi mengatakan, anggaran subsidi pemerintah sudah meningkat 3 kali lipat dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun dan itu akan meningkat terus. Lebih dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu, yaitu pemilik mobil pribadi.
Pascapengumuman resmi kenaikan harga BBM, sejumlah polres jajaran di Lampung memperketat pengamanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU). Bahkan, personel Polres Pringsewu, Tanggamus dan Tulang Bawang berjaga di setiap SPBU berada di masih-masing wilayah.