Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menyatakan, kegiatan belajar mengajar (KBM) hanya diperbolehkan bagi kabupaten zona hijau untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan pendidikan. Wilayah di Lampung diizinkan menggelar KBM tatap muka jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah Kabupaten Mesuji dan Way Kanan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar, mengatakan, KBM tatap muka di Kabupaten Mesuji dan Way Kanan sesuai aturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Mesuji sudah mendapatkan izin dan telah melaksanakan masa pengenalan lingkungan sekolah secara tatap muka, sedangkan Kabupaten Way Kanan akan dilaksanakan 10 Agustus mendatang, sebab tidak semua diperbolehkan karena keselamatan siswa adalah yang utama," ujarnya dilansir dari Antara, Kamis (16/7/2020).
Ia menambahkan, dalam memberikan rekomendasi dan izin untuk melakukan kegiatan belajar tatap muka dilakukan secara berhati-hati dengan memperhitungkan perkembangan kasus COVID-19 di setiap kabupaten. "Pembukaan sekolah tidak boleh dilakukan tergesa-gesa semua harus sesuai aturan, bahkan bila terjadi sesuatu maka sekolah akan ditutup kembali, jangan sampai muncul kluster baru," katanya.