Hakim Tolak Upaya Banding Para Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Way Rilau

- Para terdakwa tetap bersalah dan melanggar UU Pemberatan Tipikor
- Kejati Lampung akan kawal tiap kasus korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel
- Bunyi masing-masing putusan pengadilan tingkat pertama bagi para terdakwa kasus korupsi PDAM Way Rilau
Bandar Lampung, IDN Times - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menolak banding para terdakwa kasus korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system pompa SPAM Bandar Lampung di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung pada anggaran tahun 2019.
Para terdakwa Daniel Sanjaya selaku rekanan sekaligus pemilik PT Kartika Ekayasa (PT KE), Soni Rahadhiyan (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Bandar Lampung), Santo Prahendarto (wiraswasta atau Penghubung PT KE), Suparji (eks Direktur Teknik PDAM Way Rilau 2019 atau PPK), dan Agus Hariono (Kepala Cabang PT KE).
"Kami sampaikan untuk perkara korupsi pada PDAM Way Rilau sudah tahap putusan banding dan putusan terbukti bersalah," ujar Kasidik Bidang Pidsus Kejati Lampung, Masagus Rudy dimintai keterangan, Selasa (19/8/2025).
1. Diputus tetap langgar UU Pemberatan Tipikor

Dalam putusan banding tersebut, Masagus mengungkapkan, majelis hakim memutuskan para terdakwa tetap bersalah dan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
Terdakwa Daniel Sandjaja dituntut 13 tahun, Soni Rahadhiyan dituntut 5 tahun dan 6 bulan denda Rp750 juta sub 6 bulan uang penganti Rp300 juta sudah dibayar lunas pemilik pekerjaan, Santo Prahendarto dituntut 7 tahun 6 bulan denda Rp750 juta sub 6 bulan serta uang penganti Rp800 juta dikurangi uang titipan terdakwa sebesar Rp50 juta subsider 6 tahun 5 bulan penjara.
Lalu terdakwa Suparji dituntut 6 tahun dan 6 bulan denda Rp750 juta subsider 6 bulan, serta uang penganti Rp100 juta subsider 5 tahun dan 5 bulan. "Terakhir terdakwa Agus Haryono sebelumnya dituntut 7 tahun dan 6 bulan denda 750 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp730 dikurangi uang titipan terdakwa sebesar 50 juta subsider 6 tahun 5 bulan," rincinya.
2. Tegaskan kawal tiap kasus korupsi

Masagus menegaskan, Kejati Lampung akan terus berkomitmen dalam penyelesaian penanganan perkara korupsi dalam rangka menegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap publik.
"Kami memastikan dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi akan dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
3. Bunyi masing-masing putusan pengadilan tingkat pertama

Sebagaimana dalam pekara korupsi ini, putusan pengadilan tingkat pertama pada PN Tipikor Tanjungkarang, majelis hakim telah menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa, Daniel Sanjaya divonis 12 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan. Ia juga wajib membayar uang pengganti sebanyak Rp17 Miliar, bila tidak di bayar di tambah subsider hukuman 8 tahun.
Sementara Soni Rahadhiyan divonis 4 tahun dan 6 bulan denda Rp300 juta subsider 3 bulan uang penganti Rp300 juta yang sudah dibayar lunas oleh terdakwa. Kemudian bagi terdakwa Suparji divonis selama 6 tahun denda Rp300 juta subsider 4 bulan, serta uang penganti 100 juta subsider 2 tahun.
Lalu terdakwa Santo Prahendarto, pelaku yang memanipulasi dokumen penawaran PT KE di vonis 6 tahun denda Rp400 juta subsider 6 bulan serta uang penganti Rp800 juta dikurangi uang titipan terdakwa sebesar Rp50 juta sisa Rp750 subsider 5 tahun. Terakhir, terdakwa Agus Hariono divonis 6 tahun denda Rp400 juta subsider 4 bulan serta uang penganti Rp700 juta dikurangi uang titipan terdakwa sebesar Rp50 juta subsider 4 tahun barang bukti dilelang untuk uang pengganti.