Bandar Lampung, IDN Times - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menolak seluruh permohonan praperadilan diajukan mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu, Rabu (27/3/2024).
Penolakan dalam putusan praperadilan perkara tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Rp2,5 miliar ini tetap menetapkan Agus Nompitu sebagai tersangka.
"Menolak untuk permohonan Pemohon seluruhnya," ujar Hakim Tunggal Agus Windana saat membacakan amar putusan.
