Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Hakim Putus Bebas Ketua Bawaslu Mesuji dari Dakwaan Korupsi
Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, terdakwa korupsi pengelolaan dana hibah APBD tahun anggaran 2023–2024 menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang. (IDN Times/Istimewa).
  • Majelis Hakim Tipikor PN Tanjungkarang memutus bebas Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah APBD 2023–2024.
  • Hakim menilai kerugian negara Rp310 juta terjadi akibat lemahnya sistem pengawasan internal, bukan karena niat jahat atau penyalahgunaan wewenang oleh terdakwa.
  • Kuasa hukum Deden mengapresiasi putusan bebas tersebut dan menyebut keputusan hakim mencerminkan rasa keadilan setelah dakwaan jaksa dinyatakan tidak terbukti.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis bebas kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah APBD tahun anggaran 2023–2024.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Deden tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," kata Hakim Ketua Nugraha saat membacakan amat putusan.

1. Hakim nilai tak ada unsur niat jahat

Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, terdakwa korupsi pengelolaan dana hibah APBD tahun anggaran 2023–2024 menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang. (IDN Times/Istimewa).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar hak, harkat, martabat, dan kedudukan Deden dalam perkara itu dipulihkan, serta mengembalikan uang yang sebelumnya disita terhadap terdakwa.

Terkait dengan pertimbangannya, majelis hakim menyebut Deden sebagai Ketua Bawaslu Mesuji hanya menjalankan fungsi penetapan kebijakan sesuai struktur organisasi. Ia dinilai tidak memiliki kewenangan teknis dalam pengelolaan dana hibah.

Oleh karena itu, kerugian negara sebesar Rp310.715.622 ditemukan dalam realisasi dana hibah APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023-2024 tidak dapat secara otomatis dibebankan kepada terdakwa.

Kemudian hakim juga menyatakan tidak menemukan unsur mens rea atau niat jahat maupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan terdakwa Deden. "Ketidakmampuan manajerial tidak dapat serta merta ditarik menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," kata hakim.

2. Kerugian dinilai akibat sistem pengawasan bukan perbuatan korupsi

(Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut majelis menyatakan, persoalan menyebabkan kerugian negara lebih berkaitan dengan lemahnya sistem pengawasan internal di lingkungan Bawaslu Mesuji, bukan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, seluruh unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan Penuntut Umum dinyatakan tidak terbukti sehingga majelis menjatuhkan putusan bebas.

3. Pihak terdakwa apresiasi putusan hakim

Ketua Bawaslu Mesuji DC dilakukan penahanan oleh tim Penyidik Kejari Mesuji. (Dok. Kejari Mesuji).

Sementara itu, Kuasa hukum Deden Cahyono, Akbar Hakiki menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim telah memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan.

"Dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Hari ini kita tidak melihat siapa yang menang atau kalah. Putusan bebas terhadap klien kami menunjukkan keadilan telah ditegakkan," katanya.

4. Sebelumnya dituntut 2 tahun penjara

Ketua Bawaslu Mesuji DC dilakukan penahanan oleh tim Penyidik Kejari Mesuji. (Dok. Kejari Mesuji).

Dalam persidangan sebelumnya, JPU mendakwa Deden Cahyono dengan dakwaan primer Pasal 603 KUHP serta dakwaan subsidier Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp310.715.622 sesuai nilai kerugian negara yang didakwakan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article