Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis bebas kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah APBD tahun anggaran 2023–2024.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Deden tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," kata Hakim Ketua Nugraha saat membacakan amat putusan.
