Bandar Lampung, IDN Times - Majelis hakim perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022 memarahi salah satu saksi. Itu akibat memberikan jawaban kesaksian berbelit-belit hingga membantah isi keterangan barita acara penyidikan (BAP) petugas KPK.
Saksi disemprot hakim tersebut merupakan Komisioner Besar Polisi (Kombes Pol) Joko Sumarno. Ia merupakan perwira menengah Polri sempat berdinas di Polda Lampung sebagai Wadir Pamobvit hingga Kabag Bin Ops Biro SDM, Joko kini diketahui menempati jabatan Widyaiswara Muda Sespimmen Lemdiklat Polri.
Teguran keras itu disampaikan ketua majelis hakim Lingga Setiawan kepada Kombes Joko Sumarno sebagai salah salah satu penitip mahasiswa di Fakultas Kedokteran, Unila melalui jalur mandiri 2022 bernama Siti Naya Avivah merupakan putri kandungnya.
