Lampung Timur, IDN Times - Unit PPA dan Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur menangkap HM (40) guru honorer disalah satu Sekolah Dasar Kecamatan Sekampung Udik. Guru honorer itu ditangkap karena mencabuli muridnya.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, menjelaskan, pelaku ditangkap 1 Agustus 2022 tanpa perlawanan di kediamannya sekitar pukul 20.00 WIB. HM ditangkap merujuk laporan dilayangkan orang tua korban.
Pascamenerima laporan tersebut, polisi memeriksa empat saksi. Setelahnya pendalaman kasus. "Setelah mengetahui keberadaan pelaku, diamankan di rumahnya," jelasnya, Selasa (2/8/2022).