Bandar Lampung, IDN Times - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menggerebek sebuah ruko (rumah toko) diduga gudang penyimpanan dan penjualan rokok ilegal non cukai di Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, Minggu (22/8/2021).
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial PR. Ia diduga sebagai pemilik bisnis ilegal tersebut.
"Penyelidikan awal sudah kita lakukan. Hasilnya, petugas lapangan menemukan beberapa merk rokok non pita cukai," ujar Resky, Selasa (24/8/2021).