Bandar Lampung, IDN Times - Gubernur Lampung 2019-2024, Arinal Djunaidi akan mengakhiri masa jabatannya pada 12 Juni 2024. Usulan akhir jabatan ini akan disampaikan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay mengatakan, pengumuman dan usulan persetujuan peresmian pemberhentian Gubernur Lampung masa jabatan 2019-2024 ini telah merujuk peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang telah disebutkan, maka masa jabatan gubernur Lampung tahun 2019-2024 akan berakhir pada tanggal 12 juni tahun 2024," ujarnya dalam rapat paripurna, Rabu (8/5/2024).
