Bandar Lampung, IDN Times - Menindaklanjuti perihal keluhan guru PPPK Bandar Lampung karena tak digaji selama 10 bulan kepada Pengacara Hotman Paris Hutapea, Pj. Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Sukarma kembali menegaskan gaji PPPK 2022 akan dibayarkan hanya untuk November dan Desember saja.
“Untuk 2022 ini hanya untuk November dan Desember saja, gaji beserta tunjangannya,” kata Sukarma pada konferensi pers di Ruang Rapat Inspektorat Pemkot Bandar Lampung, Senin (26/9/2022).
Hal itu dikarenakan anggaran gaji PPPK 2022 tidak termasuk dalam APBD murni 2022, sehingga tidak mungkin dana anggaran untuk gaji PPPK bisa turun ke Pemkot Bandar Lampung.