Bandar Lampung, IDN Times - Fakta baru terungkap dalam agenda pembacaan pledoi sidang perkara penusukan Alm Syekh Ali Jaber atas terdakwa Alpin Andrian di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (4/3/2021). Fakta itu, adanya surat permohonan yang ditandatangani istri Syekh Ali Jaber, Deva Rahman dan asisten pribadi korban, Iskandar Yusuf Anwar untuk menyurati majelis hakim persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Riswanto, mengatakan, isi surat yang disampaikan istri Syekh Ali Jaber itu adalah meminta Alpin Andrian bisa dibebaskan atau minimal menjalani rehabilitasi. "Kurang lebih kemarin begitu isi suratnya. Jadi sudah kita sampaikan ke Majelis Hakim, supaya bisa jadi bahan pertimbangan," ujar Riswanto, Jumat (5/3/2021).
Menurut Riswanto, surat itu diserahkan keluarga alm Ali Jabar kepadanya untuk kemudian diserahkan kepada majelis hakim.