Fakta Baru Terungkap di Persidangan Penusukan Alm Syekh Ali Jaber

Bandar Lampung, IDN Times - Fakta baru terungkap dalam agenda pembacaan pledoi sidang perkara penusukan Alm Syekh Ali Jaber atas terdakwa Alpin Andrian di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (4/3/2021). Fakta itu, adanya surat permohonan yang ditandatangani istri Syekh Ali Jaber, Deva Rahman dan asisten pribadi korban, Iskandar Yusuf Anwar untuk menyurati majelis hakim persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Riswanto, mengatakan, isi surat yang disampaikan istri Syekh Ali Jaber itu adalah meminta Alpin Andrian bisa dibebaskan atau minimal menjalani rehabilitasi. "Kurang lebih kemarin begitu isi suratnya. Jadi sudah kita sampaikan ke Majelis Hakim, supaya bisa jadi bahan pertimbangan," ujar Riswanto, Jumat (5/3/2021).
Menurut Riswanto, surat itu diserahkan keluarga alm Ali Jabar kepadanya untuk kemudian diserahkan kepada majelis hakim.
1. Isi surat permohonan tertulis istri Syekh Ali Jaber (alm) dan asisten pribadinya
Dalam surat tersebut, Deva Rahman menyampaikan pesan terakhir Syekh Ali Jaber sebelum meninggal dunia.
"Melalui permohonan ini, kami sampai bahwa korban almarhum Syekh Ali Jaber telah memaafkan terdakwa dan menginginkan agar terdakwa, Saudara Alpin Andrian dapat dibebankan dari hukum atau setidak-tidaknya diberikan hukuman yang seringan-ringannya," tulis Deva dalam surat yang dilihat IDN Times.
Permohonan yang disampaikan pihak keluarga bukan tanpa alasan. Pasalnya, terdakwa merupakan orang dalam gangguan kejiwaan. "Mengingat diketahui bahwa terdakwa mengalami gangguan tekanan mental, akibat permasalahan pada keluarganya," lanjut isi surat yang ditandatangani pada Senin (1/3/2021) itu.