Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 97 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten/Kota se-Lampung diakui KPU Provinsi Lampung mengalami sistem eror aplikasi Sirekap dalam proses pengunggahan data suara peserta Pemilu 2024.
Komisioner KPU Provinsi Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan, Warsito mengatakan, sistem error pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) itu menyebabkan angka penghitungan suara di TPS-TPS berbeda dengan hasil input data tertera pada aplikasi Sirekap.
"Data (hasil pemungutan suara di TPS) yang masuk kemarin memang terjadi (kendala) di Lampung itu di Sirekap ya, karena dia unggah foto baru dibaca oleh sistem. Ada error di Lampung terjadi di 97 TPS," ujarnya saat dimintai keterangan, Sabtu (17/2/2024).
