Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Warek Universitas Lampung (Unila) Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri meminta dan memohon majelis hakim membebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Permohonan bebas tersebut disampaikan kedua terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur Mandiri 2022 itu dalam sidang agenda Duplik di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (9/5/2023).
Terdakwa Heryandi dan M Basri dituntuk JPU KPK masing-masing hukuman pidana 5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 200 juta rupiah. Kemudian Heryandi turut dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta, sedangkan M Basri Rp150 juta.
