Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu merasa telah dikorbankan dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Rp2,5 miliar KONI Lampung tahun anggaran 2020.
Ia mengaku heran atas penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus ini. Ia pun kekeh sama sekali tidak mengetahui, apalagi menikmati aliran dana hibah tersebut.
"Di LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan dihadirkan dalam sidang praperadilan) jelas, kapan yang bersangkutan terima uang, dikirim ke rekening siapa, dan siapa pemilik usaha catering jelas semuanya. Silahkan teman-teman terjemahkan sendiri (telah dikorbankan dalam perkara)," ujarnya dimintai keterangan pascasidang putusan praperadilan, Rabu (27/3/2024).
