Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandar Lampung, Herliwaty. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).
Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungam Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada 31 Mei 2022 lalu.
Isi surat tersebut berisi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK (Poin 6a).
Pemerintah pusat dan daerah juga harus menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN (6b).
Meski suratnya sudah terbit, untuk poin penghapusan tenaga honorer akan berlaku efektif mulai 28 November 2023, dan digantikan dengan sistem outsourcing atau perekrutan internal.