Metro, IDN Times - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro menetapkan Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Qomaru Zaman sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas negara.
Koordinator Penyidik Gakkumdu Kota Metro, Iptu Rosali membenarkan ihwal penetapan tersebut. Hasil pemeriksaan dilakukan Sentra Gakkumdu setempat resmi menjadikan Qomaru Zaman sebagai tersangka dalam perkara ini sejak, Sabtu (12/10/2024).
"Iya, sejak Sabtu kemarin, pak Qomaru sudah ditetapkan penyidik yang didampingi oleh Kejari dan Bawaslu sebagai tersangka," ujarnya dikonfirmasi, Senin (14/10/2024).