Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman saat penetapan nomor urut oleh KPU Metro (paling kiri). (Dok. KPU Metro).

Intinya sih...

  • Sentra Gakkumdu Kota Metro menetapkan Qomaru Zaman sebagai tersangka pelanggaran kampanye pakai fasilitas negara.
  • Pemeriksaan dan pemanggilan terhadap Qomaru Zaman sedang dilakukan oleh penyidik Gakkumdu Metro.
  • Qomaru Zaman dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama 6 bulan atas kasus tersebut.

Metro, IDN Times - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro menetapkan Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Qomaru Zaman sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas negara.

Koordinator Penyidik Gakkumdu Kota Metro, Iptu Rosali membenarkan ihwal penetapan tersebut. Hasil pemeriksaan dilakukan Sentra Gakkumdu setempat resmi menjadikan Qomaru Zaman sebagai tersangka dalam perkara ini sejak, Sabtu (12/10/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di