Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Bandar Lampung menemukan dua bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Bandar Lampung masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Temuan itu menyusul hasil verifikasi administrasi KPU kota setempat.
Ketua Bawaslu Povinsi Lampung, Iskardo P Panggar membenarkan informasi temuan tersebut. Menurutnya, kini Bawaslu Kota Bandar Lampung masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, untuk memastikan keabsahan temuan.
"Iya di Bawaslu kota (menemukan 2 bacaleg berstatus ASN), jadi Bawaslu sedang mengumpulkan keterangan dengan KPU dan bakal calon yang bersangkutan," ujarnya, Sabtu (27/5/2023).