Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mencatat, sebanyak 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Lampung masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Mereka terdaftar sebagai penerima tetap Bantuan Sosial Tunai (BST) selama pandemik COVID-19.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Lampung, Aswarodi mengatakan, 25 ASN tersebut seluruhnya berdinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dan selama ini telah menerima BST sebesar Rp300 ribu per bulan.
"Seharusnya BST ini hanya peruntukan bagi masyarakat kalangan bawah, atau bagi mereka yang terdampak COVID-19 dan bukan ASN," ujarnya, dihadapan awak media, Selasa (22/11/2021).
