Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki indikasi perilaku oligopsoni pada tata niaga perdagangan komoditas lada hitam di Provinsi Lampung. Pelanggaran dilakukan oleh empat eksportir lada hitam di provinsi setempat.
Anggota KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan, penyelidikan tersebut dilakukan seiring temuan bukti permulaan cukup berkaitan indikasi pelanggaran telah dilakukan keempat 4 eksportir lada hitam di Lampung.
"Kami melakukan penyelidikan atas indikasi pelanggaran Pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 (UU 5/1999) berkaitan dengan perilaku oligopsoni pada tataniaga komoditas lada hitam di Provinsi Lampung," ujarnya, Selasa (4/6/2024).