Bandar Lampung, IDN Times - Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap dua sejoli diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Kota Bandar Lampung. Keduanya masing-masing inisial EN (25) dan JC (21).
Tersangka EN diketahui merupakan warga Jalan Baruna Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung dan JC, warga Kampung Karang Jaya, Karang Maritim, Panjang.
"Mereka kami amankan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada tindak pidana narkotika di rumah tersangka," ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Wahyu Hidayat mewakili Direktur Narkoba, Kombes Pol Aris Supriyono saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).
