Ada beberapa pandangan terkait hal ini. Ada ulama memperbolehkan dan ada yang tidak. Hal ini berkenaan pada salah satu hadis riwayat Bukhari berikut: “Tidaklah layak melakukan puasa sunnah, sampai mendahulukan mengqadha (mengganti) Puasa Ramadhan." (HR Bukhari).
Sehingga banyak ulama mengatakan saat seseorang memiliki utang puasa (Puasa Ramadhan, Nadzar, atau Kifarat), maka dianjurkan untuk menyelesaikan utangnya terlebih dahulu sebelum menjalankan puasa sunnah.
Namun menurut Madzab Syafi’i dan Maliki, jika orang tersebut masih punya banyak kesempatan untuk membayar utang puasa di bulan lainnya, melaksanakan puasa sunnah insidental seperti ini (setahun sekali) diperbolehkan.
Puasa sunnah lalu puasa wajibnya ditunda. Sedangkan Madzab Abu Hanifah mengatakan tidak boleh, dan wajib membayar hutangnya dulu.
Namun bagaimanapun juga, banyak ulama tetap menyampaikan sebaiknya utang puasa harus didahulukan dan lebih baik jika dibayar sesegera mungkin. Selain itu pahala puasa wajib lebih besar dibanding puasa sunnah.