Tanggamus, IDN Times - Diduga menjadi bandar sabu di wilayah Kecamatan Talang Padang, dua pria berinisial WP (37) dan DA (30) ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus di dua lokasi berbeda.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, mengatakan, saat petugas menangkap DA, pelaku sempat bersembunyi di dalam sumur dangkal di rumah saudaranya di Dusun Kebon Pisang Talang Padang, Jumat 23 September 2022 pukul 11.00 WIB. Namun atas kesigapan tim akhirnya ia berhasil diketahui dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Sedangkan pelaku WP warga Pekon Talang Padang ditangkap saat berada di sebuah Ruko di Dusun Kebun Pisang pekon setempat. Ia ditangkap 22 September 2022 pukul 20.30 WIB