Bandar Lampung, IDN Times - Penolakan Badan Legislatif (Baleg) terhadap ambang batas pencalonan kepala daerah dinilai sebagai bentuk pengingkaran sekaligus pembangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdiyanto mengatakan, DPR RI sejatinya harus menerima semua putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dalam memperbaiki regulasi pencalonan kepala daerah. Itu dikarenakan, merupakan bagian dari amanat konstitusi.
"Iya bentul (ada pembangkang dari DPR terhadap putusan MK). Saya melihat ada semacam pengingkaran terhadap putusan tersebut," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024).
