DPK Bandar Lampung Siap Tentukan UMK 2025

- Penetapan UMK Bandar Lampung mengacu pada Permenaker dan ditandatangani langsung oleh Pj Gubernur, mulai 18 Desember 2024.
- Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen pada 2025, dengan UMK Bandar Lampung naik menjadi Rp3.304.641.
- DPK Bandar Lampung memastikan penetapan UMK yang adil dan berimbang serta optimis dapat menciptakan iklim kerja yang produktif dan kondusif.
Bandar Lampung, IDN Times - Dewan Pengupahan Kota (DPK) Bandar Lampung mempersiapkan rapat koordinasi jelang penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2025.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, Hardiansyah, menyatakan, pembahasan UMK akan segera dilakukan.
“Besok kami akan menggelar rapat DPK Bandar Lampung, hasilnya nanti akan dilaporkan kepada ibu wali kota. Penetapan UMK ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), dimana penerapannya dilakukan mulai 18 Desember 2024, dengan SK ditandatangani langsung oleh Pj Gubernur,” katanya, Senin (9/12/2024).
Penetapan UMK Bandar Lampung akan dilakukan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 ditetapkan pada 11 Desember 2024.
1. Kenaikan sesuai arahan presiden

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengumumkan upah minimum di seluruh Indonesia akan naik sebesar 6,5 persen pada 2025. Jika diterapkan, UMK Bandar Lampung akan naik dari Rp3.103.631 menjadi Rp3.304.641, dengan kenaikan sekitar Rp201.000.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyambut positif rencana kenaikan ini dan menyatakan komitmennya untuk memaksimalkan UMK bagi kesejahteraan pekerja di kota tersebut.
“Iya, Insya Allah akan kita maksimalkan. Setelah rapat, kami akan segera umumkan besaran kenaikan UMK di Bandar Lampung. Tentunya, kami berharap UMK Bandar Lampung tetap di atas rata-rata,” ujarnya.
2. Libatkan stakeholder

DPK Bandar Lampung dipimpin Asisten III Pemkot Bandar Lampung dan beranggotakan perwakilan dari berbagai pihak, termasuk disnaker, serikat buruh/pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Bappeda, dinas perdagangan, serta akademisi dan pakar ketenagakerjaan.
"DPK berupaya memastikan penetapan UMK yang adil dan berimbang antara kebutuhan pekerja dan kemampuan pengusaha," jelasnya.
3. Optimis kesejahteraan pekerja

Hardiansya memuturkan, kenaikan UMK 6,5 persen diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan kesejahteraan pekerja di Bandar Lampung.
Ia menyebut, Pemkot Bandar Lampung optimis dapat menjaga iklim hubungan industrial yang harmonis sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kesejahteraan pekerja adalah prioritas kami. Dengan UMK yang memadai, kami berharap dapat menciptakan iklim kerja yang produktif dan kondusif,” tuturnya.