Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dokter Puskesmas di Lampung Barat Dianiaya Pasien, Ini Kata Kapolda
ilustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Bandar Lampung, IDN Times - Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad memberikan tanggapan video viral adanya pelaku penganiayaan terhadap dokter jaga Puskesmas Kelurahan Pajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat,

Hasil konfirmasi dengan Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng membenarkan korban dokter jaga Puskesmas yang bernama Carel Triwiyono (29). Dokter itu menjadi korban penganiayaan oleh terduga pelaku MH (42) dan AW (32). 

1. Kapolda minta kasus diproses

Kapolda Lampung Irjen Irjen Helmy Santika saat menjabat Kapolda Gorontalo. (Dok. Polda Gorontalo).

Pandra, menyatakan,  Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, meminta kepada Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng agar penyidik Satreskrim Polres Lambar dapat memproses kasus ini secara profesional, transparansi dan berkeadilan.

Itu karena, korban adalah dokter sedang bertugas di puskesmas saat itu memberikan pelayanan bagi pasien yang membutuhkan tenaga medisnya. Penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku berinisial MH dan AW seharusnya tak perlu tejadi. 

Pandra juga menjelaskan sudah koordinasi dengan ketua IDI Provinsi Lampung dr Josi Harnos dan mengatakan agar tidak terulang lagi hal seperti ini. "Apalagi terhadap profesi dokter sudah mengabdi dan berbakti kepada masyarakat yang memerlukan tenaga medis apabila merasakan keluhan sakit," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (26/4/2023). 

2. Kronologi penganiayaan

Unsplash

Diketahui, kejadian penganiayaan terjadi akhir pekan lalu sekira pukul 05.00 WIB. AW sebagai pasien datang ke Puskesmas Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat dengan keluhan nyeri ulu hati,

Kemudian dokter jaga Carel Triwiyono memberikan obat sesuai keluhan dan standar operasional prosedur (SOP) Puskesmas kepada pelaku AW yang saat itu masih mengeluh sakit dibagian Ulu Hati.

Dokter Carel yang menjadi korban penganiayaan tersebut menjelaskan kepada keluarga pasien bahwa obat obatan sudah diberikan kepada (AW) dan kita observasi, tunggu obatnya bekerja.

3. Korban diseret dan dicekik

Ilustrasi ancaman. (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban juga menjelaskan, jika sudah tidak kuat menahan rasa sakitnya bisa ke IGD rumah sakit terdekat yaitu di Bukit Kemuning. Sang dokter menyatakan, sudah memberikan obat sesuai keluhan pasien.

Terduga pelaku MH yang tidak puas atas penjelasan dokter Carel, secara spontan langsung menyeret, mencekik dan membanting korban ke lantai yang dibantu oleh adiknya (AW).

Pandra, menjelaskan kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 170 jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Editorial Team

Related Article