Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami menilai vonis pidana hukuman mati dilayangkan majelis hakim sebagai putusan mandul.
Pernyataan itu dilontarkan terdakwa 'kurir spesial' kasus narkotika jaringan internasional Fredy Pratama pascamenjalani sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (29/2/2024).
"Saya anggap putusannya, putusan mandul," ujarnya saat berjalan meninggalkan ruang sidang seraya dikawal ketat petugas pengawal tahanan kejaksaan dan kepolisian.