Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnakoba) Polda Lampung menggelar pemusnahan narkotika jenis sabu dan ekstasi, Rabu (7/4/2021). Pemusnahan itu, berdasarkan hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Maret 2021.
Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Resnarkoba) Polda Lampung, AKBP FX Winardi, menjelaskan, periode ungkap kasus tersebut pihaknya menangkap 13 tersangka. Barang bukti narkotika diamankan sabu 9.830 gram atau hampir 10 kilogram dan ekstasi 4.990 butir.
"Hari Ini menjadi keseriusan bagi kita dari Ditresnarkoba Polda Lampung beserta jajaran, untuk melakukan pengungkapan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika khususnya di Provinsi Lampung," ujar Winardi.
