Way Kanan, IDN Times - Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi jadi di Provinsi Lampung. Peristiwa itu kini datang dari Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Seorang ayah inisial Darto (37) tega memperkosa anak tirinya masih berusia 15 tahun hingga berulang kali. Pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan di kediamannya, Rabu (4/1/2023).
"Benar, pelaku DT sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan SK warga Gedung Jaya," ujar Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra saat dimintai keterangan, Senin (9/1/2023).
