Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mewanti-wanti penyelenggaraan kegiatan perpisahan atau wisuda di semua tingkatan satuan pendidikan agar dilaksanakan secara sederhana.
Ketentuan itu tertua dalam Surat Edaran Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perpisahan/Wisuda Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan Di Provinsi Lampung ditandatangani Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal.
"Kita sudah buatkan edaran, artinya, boleh dilakukan tapi sifatnya sederhana dan tidak berlebihan," ujar Kadisdikbud Provinsi Lampung, Thomas Americo dimintai keterangan, Jumat (9/5/2025).