Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menghentikan sementara kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada SMA, SMK, dan SLB di Kota Bandar Lampung. Kebijakan itu menyusul temuan sejumlah kasus positif COVID-19 di beberapa lingkungan satuan sekolah setempat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Disdikbud Provinsi Lampung NomorNomor: 800/328/V.01/DP.2/2022 tertanggal 3 Februari 2022, tentang Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas SMA, SMK, SLB di Kota Bandar Lampung.
"Melihat perkembangan kasus COVID-19 di klaster satuan pendidikan khususnya SMA, SMK, dan SLB di Kota Bandar Lampung, dengan ini kami sampaikan kebijakan sebagai penanggulangan penanganan COVID-19 pada pelaksanaan PTM terbatas," ujar Kadisdikbud Provinsi Lampung, Sulpakar, melalu keterangannya, Jumat (4/2/2022).