Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dipicu Instalasi Listrik, Honorer Damkar Bacok Tetangga Serahkan Diri
Pelaku SS telah ditahan oleh personel Unit Reskrim Polsek Natar, Lampung Selatan. (Dok. Polsek Natar).
  • Seorang honorer Damkar Bandar Lampung berinisial SS membacok tetangganya hingga luka parah di Natar, Lampung Selatan, akibat emosi terkait persoalan instalasi listrik rumahnya.
  • Setelah sempat buron, SS akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar usai polisi berkoordinasi dengan pihak keluarganya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
  • Pelaku dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, sementara penyidik masih melengkapi berkas perkara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Selatan, IDN Times - Aksi pelarian seorang honorer Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Bandar Lampung berinisial SS (33) menganiaya tetangganya hingga mengalami sekitar 20 luka bacokan akhirnya berakhir.

Kapolsek Natar, AKP Setio Budi Howo membenarkan ihwal penangkapan pelaku SS pascaditetapkan buron sejak peristiwa pembacokan terjadi di Perumahan Sidosari 3, Dusun Cisarua, Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (26/6/2026) sore.

"Ya benar, pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 466 KUHP," ujarnya dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).

1. Diduga emosi persoalan instalasi listrik

ilustrasi memperbaiki instalasi listrik (pexels.com/Pixabay)

Berdasarkan hasil penyidikan, Budi mengungkapkan, pelaku nekat membacok korban lantaran menyimpan dendam terhadap Yudi Kurniawan terkait persoalan instalasi listrik di rumahnya.

Menurut penyidik, pelaku meyakini kerusakan instalasi listrik di rumahnya disebabkan oleh korban. Meski sempat diperbaiki, arus listrik kembali mengalami gangguan beberapa hari kemudian.

"Pelaku merasa listrik di rumahnya rusak akibat korban. Jadi saat dia mau memperbaiki karena tiang listrik di depan rumah korban, korban tidak mengizinkannya. Ini membuat pelaku emosi, menyimpan dendam, hingga akhirnya melakukan pembacokan," ungkap Budi.

2. Pelaku serahkan diri

Barang bukti golok digunakan pelaku SS saat menganiaya korban Yudi Kurniawan. (Dok. Polsek Natar).

Berdasarkan keterangan keluarga, instalasi listrik di rumah pelaku memang beberapa kali mengalami korsleting. Namun, pelaku terus menuding korban sebagai penyebab kerusakan tersebut hingga rasa kekesalan memuncak.

Pascakejadian, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Tim Unit Reskrim Polsek Natar mendatangi rumah pelaku, namun SS telah melarikan diri hingga tidak ditemukan di lokasi setempat.

"Kami langsung berkoordinasi dengan pihak keluarga pelaku, hingga akhirnya SS menyerahkan diri ke Mapolsek Natar," ucapnya.

3. Terancam hukuman penjara hingga 12 tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Atas perbuatannya, Budi menegaskan, SS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Kami juga masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, serta melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan," imbuh Kapolsek.

Curated For You

Editorial Team

Related Article