Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi ijazah sekolah (pexels.com/Gül Işık)
ilustrasi ijazah sekolah (pexels.com/Gül Işık)

Intinya sih...

  • Eli Fitriyana ditetapkan tersangka pemalsuan ijazah paket C

  • Penyidik melibatkan saksi ahli untuk memperkuat temuan alat bukti

  • Polisi masih menunggu kehadiran Eli Fitriyana untuk pemeriksaan lanjutan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tulang Bawang Barat, IDN Times - Polda Lampung resmi menetapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Eli Fitriyana sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazaz.

Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Lampung, Yuni Iswandari Yuyun mengamini ihwal status penetapan tersangka terhadap Eli Fitriyana. Itu setelah penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Lampung menggelar perkara.

“Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial EF,” ujar Yuni dikonfirmasi, Selasa (17/2/2026).

1. Diduga gunakan ijazah paket C palsu

ilustrasi ijazah (unsplash.com/Milos Lopusina)

Dalam rangkaian penyelidikan hingga naik tahap penyidikan, Yuni mengungkapkan, penyidik menemukan perubahan dan pemalsuan pada dokumen ijazah paket C milik Eli Fitriyana. Ijazah itu diketahui tercatat dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan PKBM Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Politikus Fraksi Partai Demokrat tersebut diduga menyertakan dan menggunakan ijazah palsu tersebut saat mengikuti kontestasi Pemilu 2024.

“Berdasarkan hasil pendalaman, yang bersangkutan (tersangka Eli Fitriyana) tidak pernah mengikuti proses pembelajaran di lembaga pendidikan tersebut,” ungkapnya.

2. Libatkan saksi ahli

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Atas temuan tersebut, Yuni melanjutkan, penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli guna memperkuat temuan alat bukti.

Pascaditemukan alat bukti yang cukup, penyidik akhirnya resmi menetapkan Eli Fitriyana sebagai tersangka dalam dugaan perkara pemalsuan dokumen ijazah.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah alat bukti dinyatakan cukup, serta telah melalui pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pihak ahli dalam perkara ini," katanya.

3. Polisi tunggu kehadiran tersangka

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Yuni menambahkan, Eli Fitriyana hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Selain itu, dasus dugaan pemalsuan ijazah tersebut masih terus dikembangkan dan didalami lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung, sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

"Polda Lampung telah melayangkan surat panggilan resmi kepada yang bersangkutan. Kami masih menunggu kehadiran tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” imbuh Kabidhumas.

Editorial Team