Bandar Lampung, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, angkat bicara terkait keputusan KPU Kota Metro pembatalan pencalonan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Wahdi dan Qomaru Zaman.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian mendalam atas peristiwa tersebut dan akan melaporkannya secara resmi ke KPU RI.
"Kami pertama kali mendapat informasi ini dari media sosial sekitar pukul 11.45. Kemudian, kami melakukan koordinasi dengan teman-teman di KPU Kota Metro melalui Sekretaris KPU Kota Metro," katanya, saat dimintai keterangan di Kantor KPU Lampung, Rabu (20/11/2024).