Tanggamus, IDN Times - Satreskrim Polres Tanggamus menangkap RH (35) guru ngaji dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di salah satu kecamatan kabupaten setempat.
Guru mengaji yang juga merangkap bekerja sebagai ojek itu ditangkap atas laporan orangtua anak selaku korban. Itu lantaran, sang anak bercerita kepada orangtua sang guru ngaji melakukan tindakan tak pantas. Orangtua korban lalu membuat laporan ke Polres Tanggamus.
