Bandar Lampung, IDN Times - Pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga bahagia.
Namun persoalan dalam rumah tangga tentu tak bisa dianggap sepele sehingga perlu persiapan matang mencakup banyak hal. Itu sebabnya, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Jika pernikahan dilangsungkan pada usia dibawah kesesuaian aturan berlaku atau disebut pernikahan dini, ada banyak dampak buruk terjadi dari segala aspek. Berikut IDN Times rangkum dampak pernikahan dini pada aspek ekonomi, psikologis hingga kesehatan, berdasarkan penjelasan Komunitas Sentra Kawula Muda (Skala) PKBI Lampung.
