Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dalih Sakit Hati, Pria Bunuh Nenek Tuna Wicara di Lampung Utara

Dalih Sakit Hati, Pria Bunuh Nenek Tuna Wicara di Lampung Utara
Sosok pelaku MT ditangkap petugas Satreskrim Polres Lampung Utara. (Dok. Polres Lampung Utara).
Intinya Sih
  • Pria ditangkap karena membunuh nenek tuna wicara di Lampung Utara
  • Pelaku mengaku sakit hati dan dendam karena korban sering membicarakannya kepada warga
  • Pelaku MT dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait Pembunuhan Berencana
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Lampung Utara, IDN Times - Pria ditangkap polisi lantaran membunuh seorang nenek penyandang tuna wicara di Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Pelaku mengaku sakit hati kepada korban.

Pelaku inisal MT (32) membunuh korban Siti Fatimah (55) ditemukan tergeletak di Jalan Abrati, Kelurahan Kotabumi Pasar dengan kondisi luka tusuk di bagian leher.

"Pembunuhan ini menggegerkan warga Kotabumi Pasar. Pelaku MT diringkus oleh tim gabungan dalam waktu kurang dari 2 jam setelah kejadian," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Stefanus Boyoh dikonfirmasi, Senin (18/11/2024).

1. Barang bukti pisau garpu

Sosok pelaku MT ditangkap petugas Satreskrim Polres Lampung Utara. (Dok. Polres Lampung Utara).
Sosok pelaku MT ditangkap petugas Satreskrim Polres Lampung Utara. (Dok. Polres Lampung Utara).

Stefanus Boyoh melanjutkan, pengungkapan kasus ini setelah petugas melakukan penyelidikan dan didapatkan MT diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan tersebut.

Penangkapan dan penggeledahan di kediaman pelaku, petugas turut menemukan barang bukti berupa satu bilah pisau garpu yang diduga kuat digunakan menghilangkan nyawa korban.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara meraton terhadap yang bersangkutan, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya," kata kasatreskrim.

2. Dendam disebut pemabuk dan pembuat onar

Operasi peredaran miras di Sleman. (Dok. Istimewa)
Operasi peredaran miras di Sleman. (Dok. Istimewa)

Dalam hasil pemeriksaan, Stefanus mengungkapkan, motif pembunuhan pelaku terhadap korban didasari dendam pribadi. Pasalnya, MT mengaku sering mendapat kabar Siti Fatimah yang bisu kerap kali membicarakannya kepada warga sekitar menggunakan bahasa isyarat.

"Pelaku ini sakit hati, katanya korban membicarakan dia suka mabuk-mabukan dan suka membuat onar di kampung. Ini dikatakan kepada banyak warga sehingga memicu dendam," ungkapnya.

Meski demikian, petugas masih mendalami keterangan pelaku MT. "Iya, itu kan pengakuan pelaku, untuk alasan sebenar-benarnya masih kami gali melalui hasil penyidikan," lanjut dia.

3. Maksimal pidana mati

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Stefanus menambahkan, pelaku MT saat ini telah ditahan di Mapolres Lampung Utara dan menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara.

"MT dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait Pembunuhan Berencana, ancaman maksimal pidana mati atau minimal penjara 20 tahun," kata kasatreskrim.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More