Lampung Utara, IDN Times - Seorang balita berusia 2,5 tahun di Kabupaten Lampung Utara menjadi korban pencabulan dilakukan ayah kandungnya sendiri. Korban hingga mengalami luka pada alat kelaminnya.
Pelaku inisial UD (58) warga Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara kini telah ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres setempat.
"Benar, jajaran Satreskrim Polres Lampung Utara mengamankan pria telah mencabuli putri kandungannya berusia 2,5 tahun," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun dikonfirmasi, Sabtu (8/3/2025).